> >

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo: Tak Ada Alasan Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan

Hukum | 14 November 2023, 13:06 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri (Sumber: Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengatakan bahwa tak ada lagi alasan bagi Ketua KPK Firli Bahuri untuk mangkir dari pemeriksaan terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Tak ada alasan lagi bagi Firli tidak bisa hadir untuk diperiksa sebagai saksi,” kata Yudi, Selasa.

Kasus ini tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya. Di saat yang sama, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga tengah menelusuri dugaan pelanggaran etik dari kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.

Hari ini, Selasa (14/11/2023), Firli Bahuri dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Namun, berdasarkan laporan dari jurnalis Kompas TV Dian Silitonga, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak telah mengonfirmasi bahwa Firli Bahuri berhalangan hadir.

Baca Juga: Dewas KPK Tak Bisa Periksa Firli Bahuri Hari ini, Jadwalkan Ulang Pekan Depan

Yudi menjelaskan bahwa salah satu alasan Firli untuk mangkir dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya adalah karena adanya pemanggilan dari Dewas KPK. Namun, hari ini alasan itu tak berlaku karena Dewas KPK sudah menjadwalkan ulang pemeriksaan menjadi pekan depan.

“Dewas yang hari ini rencananya akan memeriksa Firli mengundur jadwal minggu depan, ketika jadwal dipercepat Senin (13/11) kemarin, namun Firli tidak bisa hadir dan pihak KPK menyatakan Firli bisanya Selasa sesuai jadwal Dewas,” jelas Yudi.

Dengan diundurnya jadwal pemeriksaan oleh Dewas KPK, Firli tak lagi punya alasan untuk tak menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, berbagai alasan disebutkan Firli untuk mangkir dari pemeriksaan. Pada pekan lalu, ia mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan tengah berdinas di Aceh.

Namun, kata Yudi, selama di Aceh, Firli tampak hadir makan duren di Sekber Jurnalis Aceh, main badminton, hingga masak nasi goreng.

Baca Juga: Hari Ini, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri, Kapolda: Kita Lihat, Datang Atau Nggak?

Yudi menilai, dengan hadirnya Firli dalam pemeriksaan, pengusutan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL bisa segera dituntaskan.

Ia mengingatkan, jika Firli tetap mangkir tanpa alasan yang patut, penyidik bisa melakukan jemput paksa. Ia berharap, tidak ada pihak yang menghambat penyidikan karena bisa dikenakan pidana merintangi penyidikan.

“Jangan ada pihak yang menghambat penyidikan karena bisa dikenakan pidana Pasal 21 merintangi penyidikan,” pungkas Yudi, dikutip dari Antara.
 

 

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU