> >

KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi

Hukum | 9 November 2023, 20:56 WIB
Foto Arsip. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Informasi tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (9/11/2023) malam.

Ia menyebut surat penetapan sudah ditandatangani sekitar dua pekan yang lalu.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," kata  Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Selain Eddy Hiariej, Alex juga menyebut pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

"Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menaikkan status perkara dugaan korupsi yang melibatkan Wamenkumhamt ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Temukan Unsur Pidana, KPK Naikkan Kasus Dugaan Gratifiksi Wamenkumham Eddy Hiariej ke Penyidikan

Eddy Hiariej sebelumnya dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch atau ICW Sugeng Teguh Santoso pada Maret 2023 lalu atas dugaan penerimaan uang senilai Rp7 miliar.

Dalam perkara itu, Eddy Hiariej diduga menerima gratifikasi senilai Rp7 miliar dari seorang pengusaha bernama Helmut Hermawan.

Helmut menyerahkan uang sebanyak itu meminta konsultasi hukum kepada Eddy Hiariej. Sebab, Hermawan tengah bersengketa dengan Zainal Abidinsyah terkait kepemilikan saham perusahaan tambang nikel, PT CLM.

Setelah itu, Eddy disebut mengarahkan Hermawan ke asisten pribadinya, Yogi Ari Rukman (YAR). Sementara itu, Eddy telah menjalani klarifikasi KPK atas laporan yang dilayangkan oleh Sugeng.

“Atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah,” kata Eddy usai memberi klarifikasi, 20 Maret 2023 lalu.

Ketika perkara itu dinyatakan masuk ke penyelidikan, Eddy Hiariej sempat meberikan pernyataan untuk menanggapi.

 

"Semua aduan masyarakat pasti dilidik," ujar Eddy Hiariej saat berbincang dengan Kompas.com, Jumat (5/5).

Selain itu, Eddy juga menyampaikan bahwa laporan ICW mengenai dugaan penerimaan gratifikasi melalui asprinya itu cenderung mengarah kepada fitnah.

Baca Juga: Wamenkumham Ungkap KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026: Bukan Lagi Sarana Balas Dendam

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU