Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta dalam Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
Hukum | 9 November 2023, 16:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan divonis 12 tahun dalam kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika mengatakan Irwan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Hermawan oleh karena itu selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Dennie dalam persidangan yang digelar Kamis (9/11/2023).
Baca Juga: Polisi Sudah Dapat Balasan Permintaan Supervisi dari KPK untuk Usut Kasus Pemerasan Firli ke SYL
Selain dihukum penjara dan denda, hakim Dennie juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Irwan dengan membebankan uang pengganti sebesar Rp1,15 miliar.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan dibacakan, maka harta benda milik Irwan akan disita.
Namun, jika harta benda yang disita tidak cukup untuk mengganti uang yang dibebankan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
"Jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup maka diganti pidana 1 tahun kurungan," ujar hakim.
Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Irwan Hermawan jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dihukum 6 tahun penjara.
Baca Juga: Vonis 15 Tahun Penjara Johnny G Plate dan Pengusutan Aliran Dana Korupsi BTS 4G ke DPR
Lebih lanjut, hakim menjelaskan hal yang memberatkan Irwan Hermawan sehingga divonis selama 12 tahun penjara.
Menurut hakim, Irwan Hermawan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
Selain itu, perilaku terdakwa Irwan Hermawan yang mengumpulkan dan mengalirkan uang hasil korupsi memperluas tindak pidana korupsi itu sendiri menjadi hal yang memberatkan vonisnya.
Sementara pertimbangan hakim yang meringankan karena Irwan bersikap sopan dalam persidangan hingga memiliki tanggungan istri dan anak.
Baca Juga: Usai Divonis dalam Kasus Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate dan Anang Achmad Latif Ajukan Banding
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV