> >

Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta dalam Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Hukum | 9 November 2023, 16:25 WIB
Sidang lanjutan kasus korupsi menara BTS 4G di Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/10/2023). JPU mengadirkan lima saksi mahkota yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, pihak swasta Windi Purnama, Dirut Moratelindo Galumbang Menak, Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Muhammad Yusrizki dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. (Sumber: KOMPAS TV)

Lebih lanjut, hakim menjelaskan hal yang memberatkan Irwan Hermawan sehingga divonis selama 12 tahun penjara.

Menurut hakim, Irwan Hermawan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

Selain itu, perilaku terdakwa Irwan Hermawan yang mengumpulkan dan mengalirkan uang hasil korupsi memperluas tindak pidana korupsi itu sendiri menjadi hal yang memberatkan vonisnya.

Sementara pertimbangan hakim yang meringankan karena Irwan bersikap sopan dalam persidangan hingga memiliki tanggungan istri dan anak.

Baca Juga: Usai Divonis dalam Kasus Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate dan Anang Achmad Latif Ajukan Banding

 

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU