Ganjar Tanggapi Putusan MKMK: Kita Harap Demokrasi Indonesia Lebih Baik
Politik | 8 November 2023, 14:37 WIB“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Jimly dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Jimly menjelaskan, sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK dijatuhkan kepada Anwar Usman karena terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi terhadap batas usia capres-cawapres.
Baca Juga: Ngaku Tak Ajak Susi Pudjiastuti Bergabung di TPN, Ganjar: kalau Beliau Mendukung, Tentu Kami Senang
Hal tersebut, kata dia, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV