> >

Ganjar Tanggapi Putusan MKMK: Kita Harap Demokrasi Indonesia Lebih Baik

Politik | 8 November 2023, 14:37 WIB
Bacapres PDIP Ganjar Pranowo di Stadion Utama GBK, Jakarta, Jumat (3/11/2023). (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS TV - Bakal capres Ganjar Pranowo menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari Ketua MK. 

Politikus PDIP itu berharap putusan MKMK bisa membawa keberkahan bagi demokrasi Indonesia agar bisa berjalan lebih baik ke depannya. 

"Kita harapkan demokrasinya besok lebih baik saja. Sudah diputuskan jadi saya menghormati keputudan MKMK dan masyarakat semuanya punya hak untuk menilai," kata Ganjar di Jakarta, Rabu (8/11/2023). 

Baca Juga: Mahfud Tanggapi Putusan MKMK untuk Anwar Usman: di Luar Ekspektasi

Meski begitu, ia enggan menanggapi ihwal putusan MKMK yang tetap mengizinkan Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024. 

"Ya saya sih enggak  akan berkomentar soal itu (Gibran tetap jadi bakal cawapres Prabowo) karena sudah diputudkan, ya kita hormati atas keputusannya."

"Semuanya silakan menilai sendiri-sendiri akan proses yang terjadi di sana," katanya. 

MKMK menjatuhkan sanksi kepada Hakim Konstistusi Anwar Usman dengan pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK.

 

Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan kasus dugaan pelanggaran etik hakim MK pada Selasa (7/11/2023).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Jimly dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Jimly menjelaskan, sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK dijatuhkan kepada Anwar Usman karena terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi terhadap batas usia capres-cawapres.

Baca Juga: Ngaku Tak Ajak Susi Pudjiastuti Bergabung di TPN, Ganjar: kalau Beliau Mendukung, Tentu Kami Senang

Hal tersebut, kata dia, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU