> >

MKMK: Semua Hakim Konstitusi Langgar Etik terkait Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Hukum | 7 November 2023, 21:26 WIB
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang beranggotakan (dari kiri ke kanan) Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih, membacakan putusan soal dugaan pelanggaran etik hakim MK di gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan, kesembilan hakim konstitusi terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku.

Pelanggaran dimaksud berupa tindakan tidak dapat menjaga informasi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang seharusnya bersifat rahasia seputar penanganan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia minimal capres-cawapres.

Serta adanya pembiaran praktik benturan kepentingan para hakim konstitusi dalam penanganan perkara tersebut.

"Hakim terlapor bersama-sama dengan hakim lainnya terbukti melanggar kode etik sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama sepanjang menyangkut kebocoran informasi rahasia RPH, dan benturan kepentingan hakim konstitusi dalam penanganan perkara," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan Nomor 3/MKMK/L/11/2023 di Gedung MK, Selasa (7/11/2023) petang.

Atas pelanggaran tersebut, MKMK menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada para hakim MK secara kolektif. 

Dalam putusan lainnya, MKMK menyatakan Hakim Konstitusi Saldi Isra tidak melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi atas sikapnya yang memilih pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.

Kemudian MKMK juga menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Hakim Konstitusi Arief Hidayat karena terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip kepantasan dan kesopanan terkait pernyataannya di ruang publik yang dinilai merendahkan martabat MK. 

Baca Juga: MKMK Jatuhkan Sanksi Teguran Tertulis kepada Arief Hidayat, Dinilai Rendahkan Martabat MK

Sementara Ketua MK Anwar Usman dinilai terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres. Ia pun dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

Diberitakan sebelumnya, Jimly menyatakan MKMK menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim MK terkait putusan uji materi terhadap syarat batas usia capres-cawapres.

Seluruh putusan atas 21 permohonan itu dibacakan MKMK pada Selasa petang secara berurutan dan disederhanakan menjadi empat putusan.

Putusan pertama dengan terlapor 6 hakim, yakni Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel YP Foekh, dan Guntur Hamzah.

Kemudian putusan kedua dengan terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra, putusan ketiga dengan terlapor Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Dan putusan terakhir dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.

Baca Juga: Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, Dinyatakan Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik Berat

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU