> >

MKMK: Semua Hakim Konstitusi Langgar Etik terkait Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Hukum | 7 November 2023, 21:26 WIB
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang beranggotakan (dari kiri ke kanan) Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih, membacakan putusan soal dugaan pelanggaran etik hakim MK di gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Seluruh putusan atas 21 permohonan itu dibacakan MKMK pada Selasa petang secara berurutan dan disederhanakan menjadi empat putusan.

Putusan pertama dengan terlapor 6 hakim, yakni Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel YP Foekh, dan Guntur Hamzah.

Kemudian putusan kedua dengan terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra, putusan ketiga dengan terlapor Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Dan putusan terakhir dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.

Baca Juga: Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, Dinyatakan Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik Berat

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU