Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, Dinyatakan Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik Berat
Hukum | 7 November 2023, 19:23 WIBSebelumnya, MKMK menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang ketentuan syarat usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-Undang Pemilu.
Isi laporan tersebut bervariasi, antara lain melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang kemudian mencalonkan diri sebagai cawapres, dan memintanya mengundurkan diri.
Ada juga yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, dan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Anwar Usman merupakan hakim konstitusi yang paling banyak dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca Juga: [BREAKING NEWS] Detik-Detik Jelang Sidang Putusan Etik Hakim Konstitusi oleh MKMK
Salah satu pihak yang melaporkan Anwar adalah Tim Advokasi Peduli Pemilu. Pelapor menduga Anwar yang merupakan ipar dari Presiden Joko Widodo, melakukan pelanggaran etik karena ikut memeriksa dan memutus perkara uji materi terkait batas usia capres-cawapres 40 tahun.
Keterlibatannya dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut dinilai turut memberi tiket kepada putra sulung Jokowi yang juga keponakannya, Gibran, yang masih berusia 36 tahun, melaju ke Pilpres 2024.
Seperti diketahui, MK memutuskan mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Sehingga seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres asalkan pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.
Gibran sendiri saat ini masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV