> >

Ketua MKMK Jimly: Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat Tak Tahan dengan Masalah Internal MK

Hukum | 2 November 2023, 23:05 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie berbicara kepada wartawan setelah memeriksa tiga hakim MK di Jakarta, Selasa (31/10/2023). Pada Kamis (2/11/2023), Jimly menduga dua hakim MK, Saldi Isra dan Arief Hidayat, tak tahan dengan permasalahan yang ada di internal MK. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menduga dua hakim MK yakni Saldi Isra dan Arief Hidayat, tak tahan dengan permasalahan yang ada di internal MK.

Jimly mengungkapkan, terdapat isu baru yang diadukan pelapor kepada MKMK.

Isu baru tersebut terungkap dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Saldi Isra dan Arief Hidayat, Kamis (2/11/2023).

"Dari semua laporan dan persidangan alhamdulillah kami menemukan banyak sekali isu-isu baru. Dan saya rasa sidang ini hari pun demikian," kata Jimly di Jakarta, Kamis malam.

Dalam sidang tersebut, pelapor mempersoalkan pendapat berbeda atau dissenting opinion Saldi dan Arief dalam putusan untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Kedua hakim tersebut dinilai tidak menyampaikan opini melainkan mengungkapkan curahan hati terkait kondisi internal MK.

"Sidang hari ini terfokus kepada terlapor dua hakim Arief dan Saldi yang dipersoalkan adalah dissenting opinion. Kok bukan opinion isinya, tapi curhat. Nah ini kan sesuatu yang baru. Bagaimana kita sebaiknya membangun tradisi dissenting opinion supaya jangan berlebihan, itu tuntutannya," jelasnya.

Ia menduga Saldi Isra dan Arief Hidayat tak tahan dengan permasalahan yang ada di internal MK.

Itu sebabnya, keduanya menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang di dalamnya terasa emosional dan tak seluruhnya bicara soal substansi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Karena ada anggapan, positifnya, baik Profesor Arief, maupun Profesor Saldi kayaknya enggak kuat menghadapi problem internal, jadi itu terekspresikan dalam pendapat hukumnya, pidato-pidato dan wawancara di televisi," imbuhnya.

Baca Juga: Sidang MKMK, Buku Jimly 'Oligarki dan Totalitarianisme Baru' Dilampirkan sebagai Bukti Tambahan

"Tapi kita untuk membina kualitas dan integritas lembaga pengawal konstitusi, pengawal demokrasi bernama MK ini kita harus meluruskan yang bengkok, termasuk juga mungkin saja ada teguran kolektif tanpa menyebut nama untuk kesembilannya (kesembilan hakim MK)," ucapnya.

"Karenat terbukti misalnya tanpa harus menyebut siapa yang salah, yang jelas informasi di dalam kok di luar sudah pada tahu detail sekali. Selama ini kan hanya dugaan-dugaan, setelah diperiksa kok banyak betulnya. Nah ini pasti sumbernya kalau bukan staf ya hakim. Kami sudah periksa semuanya, sudah ini," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, hakim MK Saldi Isra dan Arief dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atas dugaan pelanggaran etik.

Adapun laporan terhadap Saldi terkait pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengabulkan permohonan capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Sementara Arief dilaporkan atas pernyataannya di luar pengadilan atau setelah keluarnya putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. Pernyataannya itu dinilai menyudutkan MK.

Baca Juga: Respons DPR Soal Jimly Asshiddiqie Dilaporkan Atas Dugaan Rangkap Jabatan Jadi Ketua MKMK

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU