Ketua MKMK Jimly: Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat Tak Tahan dengan Masalah Internal MK
Hukum | 2 November 2023, 23:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menduga dua hakim MK yakni Saldi Isra dan Arief Hidayat, tak tahan dengan permasalahan yang ada di internal MK.
Jimly mengungkapkan, terdapat isu baru yang diadukan pelapor kepada MKMK.
Isu baru tersebut terungkap dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Saldi Isra dan Arief Hidayat, Kamis (2/11/2023).
"Dari semua laporan dan persidangan alhamdulillah kami menemukan banyak sekali isu-isu baru. Dan saya rasa sidang ini hari pun demikian," kata Jimly di Jakarta, Kamis malam.
Dalam sidang tersebut, pelapor mempersoalkan pendapat berbeda atau dissenting opinion Saldi dan Arief dalam putusan untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Kedua hakim tersebut dinilai tidak menyampaikan opini melainkan mengungkapkan curahan hati terkait kondisi internal MK.
"Sidang hari ini terfokus kepada terlapor dua hakim Arief dan Saldi yang dipersoalkan adalah dissenting opinion. Kok bukan opinion isinya, tapi curhat. Nah ini kan sesuatu yang baru. Bagaimana kita sebaiknya membangun tradisi dissenting opinion supaya jangan berlebihan, itu tuntutannya," jelasnya.
Ia menduga Saldi Isra dan Arief Hidayat tak tahan dengan permasalahan yang ada di internal MK.
Itu sebabnya, keduanya menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang di dalamnya terasa emosional dan tak seluruhnya bicara soal substansi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Karena ada anggapan, positifnya, baik Profesor Arief, maupun Profesor Saldi kayaknya enggak kuat menghadapi problem internal, jadi itu terekspresikan dalam pendapat hukumnya, pidato-pidato dan wawancara di televisi," imbuhnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV