Diperiksa MKMK, Hakim Daniel Yusmic Mengaku Ditanya soal Proses RPH Putusan Batas Usia Capres
Hukum | 2 November 2023, 20:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh terkait dugaan pelanggaran etik di balik putusan syarat Calon presiden dan Calon wakil presiden (Capres-Cawapres), Kamis (2/11/2023).
Daniel diperiksa MKMK selama kurang lebih satu jam. Di mana ia memasuki Gedung II MK, Jakarta, sekitar pukul 15.50 WIB, dan keluar dari gedung tersebut pukul 16.50 WIB.
Usai pemeriksaan, Daniel menungkapkan dirinya ditanya terkait rapat permusyawaratan hakim (RPH) oleh MKMK.
"(Materi yang ditanya saat sidang) soal persidangan. Maksudnya, di RPH-nya, prosesnya," kata Daniel di Gedung MK, Kamis (2/11).
Adapun RPH merupakan rapat pleno hakim untuk membahas surat-surat terkait perkara, membahas perkara, mengambil keputusan dan finalisasi putusan. Dalam hal ini, terkait putusan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Daniel pun enggan menjawab pertanyaan-pertanyaan lain yang diajukan awak media.
Ia hanya menegaskan dalam pemeriksaan tersebut, dirinya menceritakan terkait suasana berlangsungnya RPH putusan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 ihwal batas usia minimal capres cawapres.
"Hanya menceritakan suasana RPH," jelasnya, dikutip dari Tribunnews.
Seperti diketahui, selain Daniel, pada hari ini MKMK juga akan memeriksa dua hakim MK lainnya, yakni Wahiduddin Adams dan Guntur Hamzah.
Baca Juga: Saat Hakim Arief Hidayat Sebut Potensi Konflik Kepentingan Soal Ketidakhadiran Ketua MK di RPH
Sementara itu sebelumnya, sudah ada enam hakim konstitusi yang menjalani sidang MKMK. Mereka ialah Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo.
Sebagai informasi, saat ini MKMK tengah mengusut etik para hakim, termasuk Anwar Usman terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres yang dibacakan pada 16 Oktober 2023.
Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman dkk ini bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres Cawapres.
Di mana MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) Anwar Usman mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres.
Melalui putusan tersebut, MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Putusan itu membuka pintu bagi Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi untuk maju di Pilpres 2024, meski usianya belum mencapai 40 tahun.
Gibran yang masih menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pun kemudian dideklarasikan sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Baca Juga: MKMK Temukan Dugaan Anwar Usman Bohong soal Alasannya Tak Ikut Rapat Putusan Batas Usia Capres
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.