> >

Diperiksa MKMK, Hakim Daniel Yusmic Mengaku Ditanya soal Proses RPH Putusan Batas Usia Capres

Hukum | 2 November 2023, 20:37 WIB
Hakim MK Daniel Yusmic Pancastaki Foekh di Gedung MK II, Jakarta, Kamis (2/11/2023). (Sumber: KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN.)

Sebagai informasi, saat ini MKMK tengah mengusut etik para hakim, termasuk Anwar Usman terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres yang dibacakan pada 16 Oktober 2023.

Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman dkk ini bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres Cawapres.

Di mana MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) Anwar Usman mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres.

Melalui putusan tersebut, MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

 

Putusan itu membuka pintu bagi Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi untuk maju di Pilpres 2024, meski usianya belum mencapai 40 tahun.

Gibran yang masih menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pun kemudian dideklarasikan sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Baca Juga: MKMK Temukan Dugaan Anwar Usman Bohong soal Alasannya Tak Ikut Rapat Putusan Batas Usia Capres


 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.


TERBARU