> >

Diperiksa MKMK, Hakim Daniel Yusmic Mengaku Ditanya soal Proses RPH Putusan Batas Usia Capres

Hukum | 2 November 2023, 20:37 WIB
Hakim MK Daniel Yusmic Pancastaki Foekh di Gedung MK II, Jakarta, Kamis (2/11/2023). (Sumber: KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)  Daniel Yusmic Pancastaki Foekh terkait dugaan pelanggaran etik di balik putusan syarat Calon presiden dan Calon wakil presiden (Capres-Cawapres), Kamis (2/11/2023).

Daniel diperiksa MKMK selama kurang lebih satu jam. Di mana ia memasuki Gedung II MK, Jakarta, sekitar pukul 15.50 WIB, dan keluar dari gedung tersebut pukul 16.50 WIB.

Usai pemeriksaan, Daniel menungkapkan dirinya ditanya terkait rapat permusyawaratan hakim (RPH) oleh MKMK.

"(Materi yang ditanya saat sidang) soal persidangan. Maksudnya, di RPH-nya, prosesnya," kata Daniel di Gedung MK, Kamis (2/11).

Adapun RPH merupakan rapat pleno hakim untuk membahas surat-surat terkait perkara, membahas perkara, mengambil keputusan dan finalisasi putusan. Dalam hal ini, terkait putusan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Daniel pun enggan menjawab pertanyaan-pertanyaan lain yang diajukan awak media.

Ia hanya menegaskan dalam pemeriksaan tersebut, dirinya menceritakan terkait suasana berlangsungnya RPH putusan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 ihwal batas usia minimal capres cawapres.

"Hanya menceritakan suasana RPH," jelasnya, dikutip dari Tribunnews.

Seperti diketahui, selain Daniel, pada hari ini MKMK juga akan memeriksa dua hakim MK lainnya, yakni Wahiduddin Adams dan Guntur Hamzah.

Baca Juga: Saat Hakim Arief Hidayat Sebut Potensi Konflik Kepentingan Soal Ketidakhadiran Ketua MK di RPH

Sementara itu sebelumnya, sudah ada enam hakim konstitusi yang menjalani sidang MKMK. Mereka ialah Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.


TERBARU