> >

Ketua DPR Sebut Presiden Jokowi Usulkan KSAD Agus Jadi Calon Panglima TNI

Politik | 31 Oktober 2023, 12:07 WIB
Ketua DPR Puan Maharani berharap Menteri Pertanian yang baru, Amran Sulaiman, bisa menjaga ketahanan pangan dan meningkatkan produktivitas pertanian. (Sumber: Dpr.go.id)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengusulkan nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI menggantikan Laksamana Yudo Margono. 

Adapun Yudo akan memasuki masa pensiun pada 26 November 2023 mendatang. 

"Pada kesempatan ini saya akan umumkan nama calon pengganti dari Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, nama yang diusulkan Presiden adalah Jenderal TNI Agus Subiyanto SE., Msi yang saat ini menjabat sebagai KSAD," kata Puan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/10/2023). 

Baca Juga: Anggota Komisi I DPR Sebut Presiden Jokowi Usulkan KSAD Agus Jadi Panglima TNI

Puan menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti surat presiden (Surpres) terkait nama calon Panglima TNI. 

"Karenanya sesuai dengan mekanisme yang ada DPR akan memulai proses dari mekanisme di DPR untuk bisa menindaklanjuti surat usulan calin Panglima tersebut sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada di DPR."

"Semoga proses ini bisa berjalan dengan lancar dan baik, sehingga penggantian Panglima TNI yang akan datang bisa berjalan dengan baik dan tidak ada kekosongan Panglima TNI yang akan datang," katanya. 

DPR RI telah menerima surat presiden atau surpres terkait pergantian Panglima TNI. Hal itu telah dikonfirmasi oleh Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid kepada wartawan, Senin (30/10/2023). 

"Benar (DPR telah terima surpres terkait pergantian Panglima TNI)," kata Meutya.

 

Berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama.

Baca Juga: DPR Telah Terima Surpres Pergantian Panglima TNI

Berdasarkan undang-undang yang sama, jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU