Ketua DPR Sebut Presiden Jokowi Usulkan KSAD Agus Jadi Calon Panglima TNI
Politik | 31 Oktober 2023, 12:07 WIBBerdasarkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama.
Baca Juga: DPR Telah Terima Surpres Pergantian Panglima TNI
Berdasarkan undang-undang yang sama, jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV