> >

3 Anggota TNI Terdakwa Pembunuhan Imam Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Dilanjutkan Kamis

Hukum | 31 Oktober 2023, 08:06 WIB
Tiga terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan dalam sidang Senin (31/10/2023). (Sumber: Kompas.com/Dzaky Nurcahyo)

JAKARTA, KOMPAS.TV  - Tiga terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur, yakni Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan.

Hal itu disampaikan oleh ketiga terdakwa dalam sidang kasus tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (30/10/2023) sebelum majelis hakim menutup sidang.

“Terdakwa mau mengajukan eksepsi atau tidak?" tanya hakim ketua Kolonel (Chk) Rudy Dwi Prakamto.

"Kami sepakat untuk tak mengajukan eksepsi," jawab salah satu terdakwa, dikutip Kompas.com.

Setelah mendengar jawaban terdakwa, hakim memutuskan bahwa sidang selanjutnya bakal digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Juga: 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

"Karena tidak ada eksepsi, kita lanjutkan dengan pemeriksaan saksi," kata Rudy.

Sementara itu, oditur militer Letkol (Chk) Upen Jaya Supena mengakatakan pihaknya bakal menghadirkan lima saksi dalam sidang berikutnya.

Kelima saksi tersebut di antaranya ibu dan adik Imam, seorang saksi yang ikut disekap bersama Imam di mobil, serta dua penyidik kepolisian.

"Kami akan memanggil lima saksi. Kami memohon untuk sidang dilanjutkan Kamis mendatang," kata Upen.

Sebelumnya diberitakan, Imam Maskur ditemukan meningal dunia usai diculik dari toko obatnya di wilayah Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.

Jenazahnya ditemukan di aliran sungai kawasan Karawang, Jawa Barat.

 

Berkaitan kasus tersebut, pihak Pomdam Jaya  menangkap tiga anggota TNI yang diduga sebagai pelaku, yakni Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh, dan Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres.

Baca Juga: 3 Anggota TNI Penganiaya Imam Masykur Hingga Tewas, Terancam Pidana Seumur Hidup

"Terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir melakukan tindak pidana dengan merampas nyawa orang lain," kata Upen membacakan dakwaan.

Ketiganya didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

"Ketiga terdakwa terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," tutur Upen.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU