3 Anggota TNI Terdakwa Pembunuhan Imam Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Dilanjutkan Kamis
Hukum | 31 Oktober 2023, 08:06 WIBSebelumnya diberitakan, Imam Maskur ditemukan meningal dunia usai diculik dari toko obatnya di wilayah Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.
Jenazahnya ditemukan di aliran sungai kawasan Karawang, Jawa Barat.
Berkaitan kasus tersebut, pihak Pomdam Jaya menangkap tiga anggota TNI yang diduga sebagai pelaku, yakni Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh, dan Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres.
Baca Juga: 3 Anggota TNI Penganiaya Imam Masykur Hingga Tewas, Terancam Pidana Seumur Hidup
"Terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir melakukan tindak pidana dengan merampas nyawa orang lain," kata Upen membacakan dakwaan.
Ketiganya didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
"Ketiga terdakwa terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," tutur Upen.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com