3 Anggota TNI Terdakwa Pembunuhan Imam Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Dilanjutkan Kamis
Hukum | 31 Oktober 2023, 08:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur, yakni Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan.
Hal itu disampaikan oleh ketiga terdakwa dalam sidang kasus tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (30/10/2023) sebelum majelis hakim menutup sidang.
“Terdakwa mau mengajukan eksepsi atau tidak?" tanya hakim ketua Kolonel (Chk) Rudy Dwi Prakamto.
"Kami sepakat untuk tak mengajukan eksepsi," jawab salah satu terdakwa, dikutip Kompas.com.
Setelah mendengar jawaban terdakwa, hakim memutuskan bahwa sidang selanjutnya bakal digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca Juga: 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
"Karena tidak ada eksepsi, kita lanjutkan dengan pemeriksaan saksi," kata Rudy.
Sementara itu, oditur militer Letkol (Chk) Upen Jaya Supena mengakatakan pihaknya bakal menghadirkan lima saksi dalam sidang berikutnya.
Kelima saksi tersebut di antaranya ibu dan adik Imam, seorang saksi yang ikut disekap bersama Imam di mobil, serta dua penyidik kepolisian.
"Kami akan memanggil lima saksi. Kami memohon untuk sidang dilanjutkan Kamis mendatang," kata Upen.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com