Hari Ini, MKMK Gelar Pertemuan dengan 9 Hakim Konstitusi terkait Dugaan Pelanggaran Etik
Hukum | 30 Oktober 2023, 09:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mengadakan pertemuan dengan sembilan hakim konstitusi pada hari ini, Senin (30/10/2023).
Adapun pertemuan tersebut terkait pengusutan laporan masyarakat ihwal dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono menyebut pertemuan akan digelar sore nanti dan secara tertutup.
"Jam 16.00 WIB, tapi tertutup ya," kata Fajar, dalam keterangannya, Senin (30/10/2023).
Kendati demikian, Fajar tak menjelaskan lebih lanjut terkait agenda pertemuan MKMK dengan sembilan hakim konstitusi tersebut.
Ia hanya mengatakan pertemuan tersebut bukan bagian dari sidang MKMK.
"Belum sidang. Ya, pertemuan antara Majelis Kehormatan dengan seluruh hakim," jelasnya, dikutip dari Tribunnews.
Diberitakan sebelumnya, pemanggilan para hakim konstitusi ini disampaikan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.
"Hari Senin, kami mau ada pertemuan dengan sembilan hakim menyampaikan mekanisme persidangan biar mereka siap," kata Jimly, pada Kamis (26/10/2023).
Ia menyebut pihaknya juga akan segera memeriksa sembilan hakim konstitusi tersebut.
Meski demikian, kata Jimly, saat ini hal tersebut masih dalam tahap penyusunan jadwal.
"Itu (hakim) nanti akan diperiksa. Nanti jadwalnya lagi disusun. Ada yang ramai-ramai bersembilan, ada yang satu orang, ada yang dua orang, ada yang lima orang. Nah, itu sendiri-sendiri, tergantung kasus laporannya," jalasnya.
Menurut penjelasannya, sembilan orang hakim konstitusi tersebut nantinya akan diperiksa secara tertutup.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk MKMK untuk menangani sejumlah laporan masyarakat yang masuk ke MK berkaitan dengan putusan-putusan gugatan perkara serta dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.
Dugaan pelanggaran kode etik tersebut berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menyatakan orang yang berusia di bawah 40 tahun bisa menjadi capres/cawapres sepanjang sedang/pernah menjadi kepala daerah.
MKMK beranggotakan Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan Saragih.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.