> >

Hari Ini, MKMK Gelar Pertemuan dengan 9 Hakim Konstitusi terkait Dugaan Pelanggaran Etik

Hukum | 30 Oktober 2023, 09:57 WIB
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang perdana MKMK beragendakan klarifikasi para pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres, Kamis (26/10/2023). MKMK akan mengadakan pertemuan dengan sembilan hakim konstitusi pada hari ini, Senin (30/10/2023).   (Sumber: KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)

Meski demikian, kata Jimly, saat ini hal tersebut masih dalam tahap penyusunan jadwal.

"Itu (hakim) nanti akan diperiksa. Nanti jadwalnya lagi disusun. Ada yang ramai-ramai bersembilan, ada yang satu orang, ada yang dua orang, ada yang lima orang. Nah, itu sendiri-sendiri, tergantung kasus laporannya," jalasnya.

Menurut penjelasannya, sembilan orang hakim konstitusi tersebut nantinya akan diperiksa secara tertutup.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk MKMK untuk menangani sejumlah laporan masyarakat yang masuk ke MK berkaitan dengan putusan-putusan gugatan perkara serta dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

Dugaan pelanggaran kode etik tersebut berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menyatakan orang yang berusia di bawah 40 tahun bisa menjadi capres/cawapres sepanjang sedang/pernah menjadi kepala daerah.

MKMK beranggotakan Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan Saragih. 

 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.


TERBARU