> >

Pontjo Sutowo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Bongkar Paksa Portal Hotel Sultan

Hukum | 28 Oktober 2023, 07:49 WIB
Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) akhirnya melakukan eksekusi terhadap Hotel Sultan yang berdiri di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10/2023). Eksekusi dilakukan dengan memasang spanduk yang berisi pengumuman jika lahan tersebut adalah milik negara, di 13 titik sekitar Hotel Sultan. (Sumber: sultanjakarta.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) melaporkan Direktur Utama PT Indobuildco Pontjo Sutowo ke Polda Metro Jaya.

Pelaporan tersebut dilakukan setelah terjadi peristiwa pembongkaran paksa portal akses kendaraan di Hotel Sultan, Jakarta Pusat.

Kuasa hukum PPKGBK Saor Siagian mengatakan ada dugaan perusakan portal tersebut diperintah oleh Pontjo Sutowo. Karena itu, dia meminta Dirut Pontjo Sutowo diperiksa.

“Setelah kami lihat surat, ada surat yang ditandatangani oleh saudara Pontjo Sutowo kemudian mengatakan bahwa akan membongkar portal yang dibangun GBK,” kata Saor saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (27/10/2023) dikutip dari Antara.

Baca Juga: Tegas! Kementerian Investasi Sudah Cabut Izin Usaha Hotel Sultan di Senayan

Karena itu, dia meminta dan mendorong penegak hukum, khususnya Polda Metro Jaya agar segera menangkap Pontjo Sutowo.

Adapun laporan pihak PPKGBK pun teregistrasi dengan nomor LP/B/6437/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 27 Oktober 2023 pukul 00.38 WIB. 

PPKGBK melapor tindak pidana perusakan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan telah menerima laporan yang dilayangkan PPKGBK terkait perusakan portal untuk akses kendaraan di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat.

"Kita sudah menerima laporan terkait dengan tindak pidana yang dilaporkan, yaitu perusakan terhadap barang dan ini laporannya adalah 170 KUHP, jadi kekerasan baik terhadap orang maupun barang," ujar Hengki.

Baca Juga: Banyak Tamu yang Batalkan Pesanan Kamar di Hotel Sultan, Nasib Karyawan Masih Dibicarakan

Hengki menjelaskan, pihaknya telah menemukan bukti perusakan tersebut. Nantinya, bukti tersebut bakal dikumpulkan untuk mengidentifikasi pelaku. 

"Ada (perusakan)," katanya.

Menurut Hengki, tim identifikasi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.

"Mengumpulkan alat-alat bukti itu, apakah pecahan-pecahan dari pada materi bangunan, apakah yang lainnya? Itu sebagai alat bukti kita bahwa memang benar telah terjadi tindak pidana," ujar Hengki.

Hengki menjelaskan, pihaknya bakal menindak tegas pelaku perusakan tersebut. Dia juga bakal mengumumkan perkembangan kasus tersebut ke publik.

"Kita selidiki siapa pelakunya dalam fase penyelidikan ini, kemudian nanti apabila sudah naik penyidikan kita cari siapa tersangkanya," ujar Hengki.

Baca Juga: Begini Awal Mula Perkara Sengketa Lahan Hotel Sultan di Kawasan GBK

Tentunya, Hengki menuturkan, apabila ditemukan bahwa ini adalah pelanggaran pidana merupakan delik. 

"Kita akan tindak, siapapun itu," kata Hengki.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU