Hasil Olah TKP Ulang, Polisi Temukan Sarung Golok yang Diduga Dipakai untuk Eksekusi Tuti dan Amalia
Hukum | 25 Oktober 2023, 09:20 WIBSUBANG, KOMPAS.TV - Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP ulang dalam mengusut kasus pembunuhan yang terjadi dua tahun silam terhadap ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Selasa (24/10/2023).
Dari hasil olah TKP tersebut, polisi belum berhasil menemukan golok yang diduga digunakan para tersangka untuk mengeksekusi korban Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu.
Meski demikian, polisi berhasil menemukan sarung golok tersebut di tempat sampah.
"Olah TKP ulang sudah kita susuri semua dari depan, dalam, hingga belakang TKP. Bahkan kita juga sempat menggali tempat sampah di belakang TKP untuk mencari barang bukti," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan di Subang pada Selasa (24/10/2023).
Baca Juga: Hasil Olah TKP Ulang Pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang, Polisi Sebut Pengakuan Danu Cocok
Surawan menjelaskan, olah TKP yang melibatkan Tim Inafis Polda Jabar dan Puslabfor Mabes Polri berhasil menemukan barang bukti berupa sarung golok.
"Dalam olah TKP ulang ini ada beberapa barang bukti yang tim Inafis dan Puslabfor amankan. Di antaranya sarung atau serangka golok yang ditemukan di lokasi tempat pembuangan sampah," ujar Surawan dikutip dari Tribunnews.com.
Selain menggali tempat pembuangan sampah, Surawan menuturkan, polisi juga menyusuri kawasan belakang TKP hingga perkebunan kacang panjang.
"Kita tadi juga mengerahkan puluhan anggota termasuk Tim Jibom untuk membantu mencari golok dengan menggunakan metal detektor. Namun golok belum berhasil ditemukan," ucap Surawan.
Walau begitu, kata Surawan, hasil olah TKP ulang menunjukkan adanya kesesuaian dengan keterangan tersangka M Ramdanu alias Danu yang sebelumnya menyerahkan diri ke Polda Jabar.
Baca Juga: Olah TKP Ulang Kasus Pembunuhan Tuti dan Amalia, Polisi Cari Bukti di Halaman Belakang Rumah Korban
"Alhamdulillah, berdasarkan hasil olah TKP dari Inafis Polda Jabar dan Puslabfor Mabes Polri telah sesuai dengan keterangan tersangka Muhamad Ramdanu," tuturnya.
Surawan menambahkan, tersangka Danu juga telah menunjukkan semua tersangka ada di lokasi kejadian pada saat terjadi pembunuhan Tuti dan Amalia.
"Danu telah menunjukkan semua tersangka ada di TKP saat kejadian. Namun hingga saat ini tersangka lainnya masih mengelak dan bertahan dengan alibi-alibinya dan kita akan buktikan alibi mereka itu identifikasi ilmiah," kata Surawan.
Adapun dalam olah TKP ulang kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut, penyidik kepolisian hanya menghadirkan tersangka Danu.
Polisi batal menghadirkan Yosep karena kondisi TKP sudah tak terkendali.
Banyak warga yang datang menyaksikan jalannya olah TKP ulang, sehingga dikhawatirkan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan yang bisa mengancam jiwa pelaku.
Baca Juga: Pengakuan Danu Lihat Amalia Kepalanya Dibenturkan ke Dinding Usai Diperintah Yosep Ambilkan Golok
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah
Sumber : Tribunnews.com