> >

Politikus PPP Romahurmuziy Menduga "Approval Rating" Jokowi Sudah Jatuh ke Titik Nadir

Politik | 24 Oktober 2023, 13:25 WIB
Presiden Joko Widodo bersalaman dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat hadir secara langsung dalam pengucapan sumpah jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK masa jabatan 2023-2028 di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, pada Senin, 20 Maret 2023. (Sumber: Tribunnews)

Sebagai informasi, putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan tentang syarat pernah menjadi kepala daerah untuk maju di Pilpres memang menuai kontroversi di publik.

Tidak sedikit pakar hukum tata negara yang merespons keras putusan Mahkamah Konstitusi, bahkan sebelum diputuskan. Satu di antaranya Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari, yang berpendapat Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman harusnya keluar dari majelis untuk sidang putusan tentang batas usia capres-cawapres.

“Dalam undang-undang kalau patut diduga ada konflik kepentingan dan relasi keluarga dia harus mengantisipasi, keluar dari majelis, bukan keluar dari mahkamah konstitusi itu aturannya,” ujar Feri.

“Jadi ketua (Ketua MK -red) juga harusnya bercermin besar, bahwa kalau dia ada di dalam majelis ini, putusan MK akan dikait-kaitkan, direlasi-relasikan dengan keberadaan keponakannya. Oleh karena itu dia juga punya kepentingan untuk menjaga marwah putusan dan peradilan, jadi harus out dia itu.”

 

Sebab, kata Feri, hakim mempunyai posisi yang penting dalam konsep hukum acara Mahkamah Konstitusi.

“Yang kita pahami bersama sebenarnya posisi ketua MK itu sangat penting di dalam rapat permusyawaratan Hakim, dia yang memimpin,” kata Feri.

“Dan kalau ada perimbangan suara, suara terakhir yang diperdengarkan adalah suara ketua MK. Bayangkan kalau kemudian relasi kepentingan ini tidak diantisipasi.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU