> >

Jimly Asshiddiqie Masuk MKMK Dinilai Konflik Kepentingan: Dukung Prabowo dan Anaknya Caleg Gerindra

Hukum | 24 Oktober 2023, 12:28 WIB
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie memberikan saran kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Sumber: KOMPAS TV)

 JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menunjuk tiga hakim yang memimpin sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. 

Ketiga Majelis Kehormatan MK yang memimpin sidang yakni  mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, mantan anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih, dan hakim MK Wahiduddin Adams.

Direktur Eksekutif Public Virtue Research Institute (PVRI) Yansen Dinata menilai penunjukan Jimly Asshiddiqie sebagai Majelis Kehormatan MK memiliki konflik kepentingan dalam menangani dugaan etik hakim MK. 

Konflik kepentingan Jimly yakni pernah menyatakan diri mendukung Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai Capres. 

Prabowo sebelumnya sudah mendeklarasikan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres 2024. 

Baca Juga: MK Umumkan 3 Anggota Majelis Kehormatan MK, Ada Jimly Asshiddiqie hingga Wahiduddin Adams

"Jimmly pernah menemui Prabowo pada awal Mei 2023. Dari pertemuan itu, Jimmly pernah mengakui dukungannya kepada Prabowo dalam Pilpres 2024," ujar Yansen, dikutip dari Kompas.com, Selasa(23/10/2023).

Yansen menambahkan selain pendukung Prabowo, anak Jimly, Robby Ashiddiqie pernah menjadi calon legislator DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra. 

Robby juga masuk dalam penggurus DPP Partai Gerindra di bawah Sekjen DPP Gerindra Ahmad Muzani sebagai Wakil Sekjen.

"Salah seorang anak Jimly, yaitu Robby Ashiddiqie, juga merupakan calon legislator Partai Gerindra pimpinan Prabowo," ujar Yansen. 

Sebelumnya Hakim konstitutsi Enny Nurbaningsih mengatakan, Jimly disebut sebagai sosok yang dipercaya kredibilitasnya lantaran pernah menjadi Ketua MK. 

"Kami dalam Rapat Permusyawaratan Hakim menyepakati bahwa yang akan menjadi bagian dari MKMK ini adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, saya kira kita tidak meragukan lagi dengan kredibilitas beliau," ujar Enny dalam konferensi pers, Senin (23/10/2023).

Baca Juga: Angkat Bicara soal Putusan Usia Cawapres, Mantan Ketua MK Jimly: Bagus, Tapi Tak Tepat Waktu

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mewakili unsur tokoh masyarakat. Dua Majelis Kehormatan MK lainnya yakni mantan anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih mewakili akademisi, sedangkan Hakim MK Wahiduddin mewakili hakim konstitusi yang masih aktif.

MK telah memutus gugatan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia Capres dan Cawapres diajukan oleh Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru. 

Dalam putusannya MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU