Jimly Asshiddiqie Masuk MKMK Dinilai Konflik Kepentingan: Dukung Prabowo dan Anaknya Caleg Gerindra
Hukum | 24 Oktober 2023, 12:28 WIBSebelumnya Hakim konstitutsi Enny Nurbaningsih mengatakan, Jimly disebut sebagai sosok yang dipercaya kredibilitasnya lantaran pernah menjadi Ketua MK.
"Kami dalam Rapat Permusyawaratan Hakim menyepakati bahwa yang akan menjadi bagian dari MKMK ini adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, saya kira kita tidak meragukan lagi dengan kredibilitas beliau," ujar Enny dalam konferensi pers, Senin (23/10/2023).
Baca Juga: Angkat Bicara soal Putusan Usia Cawapres, Mantan Ketua MK Jimly: Bagus, Tapi Tak Tepat Waktu
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mewakili unsur tokoh masyarakat. Dua Majelis Kehormatan MK lainnya yakni mantan anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih mewakili akademisi, sedangkan Hakim MK Wahiduddin mewakili hakim konstitusi yang masih aktif.
MK telah memutus gugatan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia Capres dan Cawapres diajukan oleh Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru.
Dalam putusannya MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kompas.com