Eks Penyidik Desak Pimpinan KPK Hadirkan Firli di Polda Metro, Singgung Hukuman Rintangi Penyidikan
Hukum | 24 Oktober 2023, 06:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK diminta kooperatif menghadirkan Ketua KPK Firli Bahuri dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pernyataan itu sebagaimana diungkapkan mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Senin kemarin (23/10/2023).
Yudi mengatakan, upaya para pimpinan KPK tersebut perlu dilakukan agar Firli Bahuri tidak mangkir lagi dalam pemeriksaan.
"Pimpinan KPK bukan hanya menyampaikan ketidakhadiran Firli kemarin, Jumat (20/10), tetapi juga harus kooperatif menghadirkan Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya, Selasa (24/10) (hari ini) agar jangan mangkir lagi," kata Yudi di Jakarta.
Baca Juga: Update Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL, Polda Metro Jaya Periksa 3 Saksi Hari Ini
Menurut Yudi, pimpinan KPK memiliki tanggung jawab untuk membawa dan memastikan kehadiran Firli Bahuri dalam menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan pemerasan.
Menurutnya, ketidakhadiran Firli Bahuri pada pemanggilan pertama menjadi insiden yang memalukan bagi lembaga antirasuah tersebut.
"Insiden mangkirnya Ketua KPK Firli Bahruri pada Jumat lalu sangat memalukan marwah KPK sebagai lembaga penegak hukum, yang seharusnya patuh hukum," ujarnya.
Apalagi, lanjut Yudi, yang menyampaikan alasan ketidakhadiran Firli Bahuri dalam memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya adalah pimpinan KPK yang lain.
Oleh karena itu, dia menegaskan, pimpinan KPK harus kooperatif menghadirkan Firli di Polda Metro Jaya pada pemeriksaan hari Selasa ini.
Baca Juga: Ogah Lakukan Penggeledahan, Polda Metro Jaya Minta KPK Serahkan Dokumen soal Kasus Pemerasan Firli
"Kalau pimpinan KPK ingin datang juga untuk menemani sebagai solidaritas, ya, silakan saja, tapi Firli datang, wajib," ucap Yudi.
Lebih lanjut, Yudi mengingatkan, pemanggilan kedua Firli sebagai saksi telah disampaikan Polda Metro Jaya, baik melalui surat panggilan maupun diumumkan ke publik.
"Jadi, tidak ada alasan lagi untuk mangkir pemanggilan sebagai saksi," tuturnya.
Belajar dari pengalaman saat menjadi penyidik KPK, Yudi mengatakan, saat mengusut kasus korupsi di suatu lembaga negara, lembaga tersebut harus bersikap kooperatif menghadirkan saksi-saksi dari internal yang dipanggil oleh penyidik.
"Maka, KPK pun harus seperti itu," kata anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri itu.
Yudi juga mengingatkan, siapa pun yang berusaha merintangi upaya penyidikan polisi bisa dikenakan pidana sesuai Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun.
Baca Juga: Eks Penyidik KPK Minta Firli Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya: Harus Jadi Teladan, Jangan Mangkir
"Oleh karena itulah, diharapkan semua pihak kooperatif agar penuntasan kasus ini cepat tuntas sebagai bagian upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Yudi Purnomo.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV