Eks Penyidik Desak Pimpinan KPK Hadirkan Firli di Polda Metro, Singgung Hukuman Rintangi Penyidikan
Hukum | 24 Oktober 2023, 06:20 WIBBaca Juga: Ogah Lakukan Penggeledahan, Polda Metro Jaya Minta KPK Serahkan Dokumen soal Kasus Pemerasan Firli
"Kalau pimpinan KPK ingin datang juga untuk menemani sebagai solidaritas, ya, silakan saja, tapi Firli datang, wajib," ucap Yudi.
Lebih lanjut, Yudi mengingatkan, pemanggilan kedua Firli sebagai saksi telah disampaikan Polda Metro Jaya, baik melalui surat panggilan maupun diumumkan ke publik.
"Jadi, tidak ada alasan lagi untuk mangkir pemanggilan sebagai saksi," tuturnya.
Belajar dari pengalaman saat menjadi penyidik KPK, Yudi mengatakan, saat mengusut kasus korupsi di suatu lembaga negara, lembaga tersebut harus bersikap kooperatif menghadirkan saksi-saksi dari internal yang dipanggil oleh penyidik.
"Maka, KPK pun harus seperti itu," kata anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri itu.
Yudi juga mengingatkan, siapa pun yang berusaha merintangi upaya penyidikan polisi bisa dikenakan pidana sesuai Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun.
Baca Juga: Eks Penyidik KPK Minta Firli Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya: Harus Jadi Teladan, Jangan Mangkir
"Oleh karena itulah, diharapkan semua pihak kooperatif agar penuntasan kasus ini cepat tuntas sebagai bagian upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Yudi Purnomo.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV