Hari Ini, MK Putuskan Gugatan soal Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun
Hukum | 23 Oktober 2023, 08:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan sejumlah gugatan tentang syarat calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) di Pilpres 2024, yakni menyangkut usia maksimal 70 tahun, pada hari ini, Senin (23/10/2023).
Rangkaian pengucapan putusan sejumlah gugatan terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres tersebut akan mulai dilaksanakan pagi ini, tepatnya pukul 10.00 WIB.
Adapun gugatan yang dimaksud yakni bernomor 107/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Rudy Hartono.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan frasa 'usia paling rendah 40 Tahun' pada pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 konstitusional bersyarat.
Artinya, harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal dengan frasa 'usia paling tinggi 70 tahun' sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.
Gugatan lainnya yakni yang diajukan Rio Saputro dkk. dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023.
Rio Saputro dkk. juga meminta MK menetapkan 40 tahun sebagai batas minimal dan 70 tahun sebagai batas maksimal usia capres-cawapres.
Mereka juga menginginkan MK mengubah Pasal 169 huruf d UU Pemilu untuk melarang pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) maju sebagai capres.
Selain dua gugatan tadi, pada hari ini MK juga akan memutus gugatan bernomor perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Guy Rangga Boro.
Di mana, Guy Rangga Boro meminta agar capres-cawapres berusia paling rendah 21 tahun.
Baca Juga: Gerindra Yakin MK Bakal Tolak Gugatan yang Bisa Jegal Prabowo Maju Capres: Pasti Enggak Diterima
Kemudian perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023, pemohon Riko Andi Sinaga. Di mana Pemohon ingin MK mengabulkan syarat umur Capres-Cawapres paling rendah 25 tahun.
MK juga akan memutus gugatan perkara nomor Nomor 104/PUU-XXI/2023, dengan pemohon Gulfino Guevarrato.
Dalam petitumnya, pemohon ingin berusia paling rendah 21 Tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama.
Sebelumnya, MK telah memutus sejumlah gugatan tentang syarat capres-cawapres. Salah satu permohonan yang dikabulkan adalah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Adapun dalam gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/202 Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Putusan tersebut membuka pintu bagi sejumlah mantan atau pejabat kepala daerah yang belum berusia 40 tahun, salah satunya Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang saat ini berusia 36 tahun.
Seperti diketahui, Gibran saat ini sudah dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden (Bacawapres) pendamping Prabowo Subianto.
Baca Juga: Putusan MK Kecewakan Publik, Pengamat: Ada Kesan Jokowi Haus Kekuasaan | ROSI
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV