> >

Hari Ini, MK Putuskan Gugatan soal Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun

Hukum | 23 Oktober 2023, 08:06 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) dan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) saat bersiap memimpin sidang pada Senin (16/10/2023). MK akan menggelar sidang putusan sejumlah gugatan tentang syarat capres-cawapres di Pilpres 2024 maksimal 70 tahun pada hari ini, Senin (23/10/2023). (Sumber: (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom))

Baca Juga: Gerindra Yakin MK Bakal Tolak Gugatan yang Bisa Jegal Prabowo Maju Capres: Pasti Enggak Diterima

Kemudian perkara  Nomor 96/PUU-XXI/2023, pemohon Riko Andi Sinaga. Di mana Pemohon ingin MK mengabulkan syarat umur Capres-Cawapres paling rendah 25 tahun. 

MK juga akan memutus gugatan perkara nomor Nomor 104/PUU-XXI/2023, dengan pemohon Gulfino Guevarrato.

Dalam petitumnya, pemohon ingin berusia paling rendah 21 Tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama. 

Sebelumnya, MK telah memutus sejumlah gugatan tentang syarat capres-cawapres. Salah satu permohonan yang dikabulkan adalah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Adapun dalam gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/202 Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

 

Putusan tersebut membuka pintu bagi sejumlah mantan atau pejabat kepala daerah yang belum berusia 40 tahun, salah satunya Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang saat ini berusia 36 tahun.

Seperti diketahui, Gibran saat ini sudah dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden (Bacawapres) pendamping Prabowo Subianto.

Baca Juga: Putusan MK Kecewakan Publik, Pengamat: Ada Kesan Jokowi Haus Kekuasaan | ROSI


 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU