Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK terhadap SYL, Polisi Janji Tidak Membeda-bedakan
Hukum | 21 Oktober 2023, 09:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Polda Metro Jaya mengatakan tidak memberikan keistimewaan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat (20/10/2023).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan semua sama di mata hukum.
"Semua sama di mata hukum," kata dia kepada wartawan, Sabtu (21/10/2023), dikutip Tribunnews.com.
Ade menegaskan, penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan.
"Penyidik akan melakukan tugas penyidikan sesuai dengan regulasi dan SOP yang berlaku," ucap dia.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Ada Indikasi Firli Bahuri Bakal Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan kepada SYL
Sebelumnya, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri kemarin. Namun Firli tidak bisa hadir lantaran mengaku ada kegiatan dinas lain dan ingin mendalami materi kasus tersebut secara menyeluruh terlebih dahulu.
Polda Metro Jaya pun kemudian menjadwalkan ulang pemanggilan Firli pada Selasa (24/10/2023) pekan depan.
Polisi menerima aduan masyarakat (dumas) tentang dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terkait pengusutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu, pada 12 Agustus 2023.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 Agustus 2023, kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektivitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis, 5 Oktober 2023 lalu.
Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kata dia, kemudian melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Pada 15 Agustus 2023, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan atas pengaduan masyarakat tersebut.
Baca Juga: Pakar Hukum: Polda Metro Jaya Berhak Jemput Paksa Firli Bahuri untuk Diperiksa Kasus Pemerasan SYL
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Tribunnews.com