> >

Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK terhadap SYL, Polisi Janji Tidak Membeda-bedakan

Hukum | 21 Oktober 2023, 09:50 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (13/10/2023) malam. (Sumber: KOMPAS TV/IKSAN APRIANSYAH)

Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kata dia, kemudian melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Pada 15 Agustus 2023, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan atas pengaduan masyarakat tersebut.

Baca Juga: Pakar Hukum: Polda Metro Jaya Berhak Jemput Paksa Firli Bahuri untuk Diperiksa Kasus Pemerasan SYL

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU