KPK Panggil Donal Fariz dan 2 Anak Buah Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Korupsi di Kementan
Hukum | 20 Oktober 2023, 14:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya memanggil pengacara Donal Fariz dan dua anak buah eks Menteri Kementerian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terkait dugaan korupsi di Kementan.
Ali mengatakan bahwa dua anak buah Syahrul Yasin Limpo yang dipanggil ke KPK adalah Panji Harjanto (ajudan) dan Hartoyo alias Heri (sopir).
“Bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata Ali Fikri, Jumat (20/10/2023).
Baca Juga: Update Kasus Korupsi di Kementan, KPK Panggil Stafsus Syahrul Yasin Limpo hingga Sespri Sekjen
Tak hanya itu, KPK juga memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Sarana dan Prasarana Pertanian Hermanto untuk dimintai keterangan pada siang ini.
Ali tidak menjelaskan materi pemeriksaan yang akan digali tim penyidik KPK terhadap sejumlah saksi.
Sebelumnya, KPK pernah memanggil Donal Fariz sebagai saksi bersama dua kolega Donal, yakni Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, pada 2 Oktober 2023 lalu. Diketahui, ketiganya bekerja di firma hukum Visi Law Office.
Sayangnya, Donal tak hadir dalam pemeriksaan tersebut. Hanya Febri dan Rasamala yang hadir. Saat itu, Febri dan Rasamala diminta konfirmasi soal temuan dokumen yang ditemukan di rumah para tersangka dugaan korupsi di Kementan.
Adapun, para tersangka tersebut adalah Syahrul Yasin Limpo; eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono; dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
Baca Juga: Selain Ajudan, KPK Bakal Periksa Istri, Anak, dan Cucu Syahrul Yasin Limpo soal Korupsi di Kementan
Dalam kasus ini, Syahrul bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta diduga menerima uang Rp13,9 miliar dari setoran pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementan.
Menurut penjelasan dari Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, permasalahan yang melibatkan gratifikasi dan penerimaan uang ini bermula ketika KPK menerima laporan mengenai dugaan tindak korupsi yang terjadi ketika Syahrul menjabat sebagai Menteri Pertanian dalam periode 2019-2024.
Pada masa kepemimpinannya, Syahrul mengangkat Kasdi sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian dan Hatta sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian.
Seiring berjalannya waktu, Syahrul diduga mengambil kebijakan pribadi dengan meminta sumbangan atau kontribusi keuangan dari para pejabat di Kementerian Pertanian demi kepentingan pribadi dan keluarganya.
Dalam menjalankan kebijakan pribadi ini, Syahrul diduga memerintahkan KS dan MH untuk melakukan penarikan uang dalam berbagai bentuk, baik tunai, transfer, ataupun dalam bentuk barang atau jasa, dari unit-unit Eselon I dan Eselon II.
Baca Juga: Dewas KPK Terima Surat Polda Metro Jaya soal Supervisi Penanganan Kasus Dugaan Pemerasan SYL
Johanis menjelaskan, uang tersebut digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit serta cicilan pembelian mobil Alphard SYL.
Akibat perbuatannya, Syahrul, Kasdi, dan Hatta dijerat dengan tuduhan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com