> >

KPK Panggil Donal Fariz dan 2 Anak Buah Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Korupsi di Kementan

Hukum | 20 Oktober 2023, 14:30 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Sumber: Antara)

Dalam kasus ini, Syahrul bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta diduga menerima uang Rp13,9 miliar dari setoran pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementan. 

Menurut penjelasan dari Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, permasalahan yang melibatkan gratifikasi dan penerimaan uang ini bermula ketika KPK menerima laporan mengenai dugaan tindak korupsi yang terjadi ketika Syahrul menjabat sebagai Menteri Pertanian dalam periode 2019-2024.

Pada masa kepemimpinannya, Syahrul mengangkat Kasdi sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian dan Hatta sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian.

Seiring berjalannya waktu, Syahrul diduga mengambil kebijakan pribadi dengan meminta sumbangan atau kontribusi keuangan dari para pejabat di Kementerian Pertanian demi kepentingan pribadi dan keluarganya.

Dalam menjalankan kebijakan pribadi ini, Syahrul diduga memerintahkan KS dan MH untuk melakukan penarikan uang dalam berbagai bentuk, baik tunai, transfer, ataupun dalam bentuk barang atau jasa, dari unit-unit Eselon I dan Eselon II.

Baca Juga: Dewas KPK Terima Surat Polda Metro Jaya soal Supervisi Penanganan Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Johanis menjelaskan, uang tersebut digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit serta cicilan pembelian mobil Alphard SYL.

Akibat perbuatannya, Syahrul, Kasdi, dan Hatta dijerat dengan tuduhan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU