Ini Tahapan Capres-Cawapres sampai Dapat Nomor Urut Pilpres 2024 dari KPU
Rumah pemilu | 18 Oktober 2023, 14:55 WIBPencalonan peserta Pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua dalam hal salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap mulai dari paling lama 3 (tiga) hari sejak pasangan calon berhalangan tetap sampai 3 (tiga) hari sejak pasangan calon pengganti didaftarkan.
Persyaratan pencalonan dan syarat calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 sesuai ketentuan Pasal 6 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
(1) Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh:
(a) Partai Politik Peserta Pemilu; atau
(b) Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu.
(2) Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang dapat mengusulkan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
(a) memperoleh kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR pada Pemilu anggota DPR sebelumnya; atau
(b) memperoleh suara sah paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
(3) Jumlah persyaratan minimal perolehan kursi atau suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV