Ini Tahapan Capres-Cawapres sampai Dapat Nomor Urut Pilpres 2024 dari KPU
Rumah pemilu | 18 Oktober 2023, 14:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka masa pendaftaran bakal calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) untuk Pemilu 2024 pada Kamis (19/10/2023).
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden masa pendaftaran akan berlangsung selama 7 hari, yakni pada tanggal 19 – 25 Oktober 2023.
Di tanggal 19 hingga 24 Oktober 2023, KPU akan membuka waktu pendaftaran sejak pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB.
Khusus tanggal 25 Oktober 2023 atau hari terakhir, KPU membuka pendaftaran lebih lama, yakni dari pukul 08.00 sampai 23.59 WIB. Pendaftaran bertempat di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta.
Berikut tahapan pendaftaran Capres-Cawapre untuk Pilpres 2024:
- Pendaftaran
- Pengumuman Pendaftaran : 16 Oktober - 18 Oktober 2023.
- Pendaftaran Capres-Cawapres : 19 Oktober - 25 Oktober 2023.
- Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon : 19 Oktober - 27 Oktober 2023.
- Verifikasi
- Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon : 19 Oktober - 28 Oktober 2023.
- Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan : 23 Oktober - 29 Oktober 2023.
- Perbaikan dan/atau proses melengkapi dokumen persyaratan : 25 Oktober - 31 Oktober 2023.
- Penyerahan hasil perbaikan dan/atau kelengkapan dokumen : 26 Oktober - 1 November 2023.
- Verifikasi perbaikan dokumen hasil perbaikan : 26 Oktober - 2 November 2023.
- Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan : 26 Oktober - 3 November 2023.
- Pengusulan Penggantian
- Pengusulan bakal pasangan calon pengganti : 26 Oktober - 8 November 2023.
- Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti : 26 Oktober - 11 November 2023.
- Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti : 26 Oktober - 12 November 2023.
- Pemberitahuan hasil verifikasi bakal pasangan calon pengganti : 11 November - 12 November 2023.
- Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon
- Penetapan Pasangan Calon : 13 November 2023.
- Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon : 14 November 2023.
- Putaran kedua
Pencalonan peserta Pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua dalam hal salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap mulai dari paling lama 3 (tiga) hari sejak pasangan calon berhalangan tetap sampai 3 (tiga) hari sejak pasangan calon pengganti didaftarkan.
Persyaratan pencalonan dan syarat calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 sesuai ketentuan Pasal 6 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
(1) Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh:
(a) Partai Politik Peserta Pemilu; atau
(b) Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu.
(2) Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang dapat mengusulkan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
(a) memperoleh kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR pada Pemilu anggota DPR sebelumnya; atau
(b) memperoleh suara sah paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
(3) Jumlah persyaratan minimal perolehan kursi atau suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV