> >

Kapolri Minta Anak Buahnya yang Tangani Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL Tidak Arogan

Hukum | 18 Oktober 2023, 05:41 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberi keterangan terkait penanganan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK usai mengahadiri acara Semarak Bakti Bhayangkara Presisi di Yogyakarta, Sabtu (7/10/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta anak buahnya bersikap profesional dan tidak arogan dalam menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Yang jelas, pesan saya dilaksanakan (dengan) cermat, profesional, dan tidak arogan," kata Listyo Sigit di Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Jenderal Listyo Sigit mengingatkan bahwa kasus tersebut menjadi perhatian publik, sehingga penyidik harus betul-betul bersikap profesional. 

Baca Juga: Saut Situmorang Diperiksa Polda Metro soal Kasus Dugaan Syahrul Yasin Limpo Diperas Pimpinan KPK

Karena itu, dia memerintahkan Bareskrim dan Propam Polri untuk melakukan asistensi kepada Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut.

Keterlibatan Bareskrim dan Propam tersebut, kata dia, bertujuan agar penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan lembaga antirasuah itu berjalan profesional dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

"Karena itu, dalam setiap tahapannya, Bareskrim, Propam, saya minta turun, sehingga tahapan yang berjalan itu betul-betul profesional. Jadi, itu yang tentunya saya minta, sehingga bisa dipertanggungjawabkan," ucapnya.

Lebih lanjut, ketika ditanya apakah pihak terlapor adalah Ketua KPK Firli Bahuri, Listyo Sigit enggan menanggapi pertanyaan tersebut.

"Ya, itu sangat teknis," ujar Kapolri.

Baca Juga: Ternyata Cek Rp2 Triliun yang Ditemukan KPK di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo Palsu

Dia menekankan dalam pengusutan kasus tersebut, Polri membuka ruang bagi pihak eksternal untuk melakukan pengawasan, termasuk supervisi dari KPK.

"Kami membuka ruang agar ini bisa diawasi, bisa disupervisi baik oleh KPK ataupun dari unsur eksternal lainnya, yang jelas saya sudah perintahkan penanganannya harus cermat, hati-hati, profesional, karena ini dipertanggungjawabkan ke publik," ujar Listyo Sigit.

Adapun penyidik Direktorat Reserse Kriminal Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sudah memeriksa sebanyak 23 orang sebagai saksi.

Pada Selasa (17/10) kemarin, penyidik kembali memeriksa enam orang saksi terdiri atas tiga pejabat eselon I Kementerian Pertanian, dua saksi dari ajudan eselon I Kementan, dan seorang saksi ahli.

Saksi ahli yang dimintai keterangan tersebut adalah mantan Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang, yang hadir memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya, Selasa, pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Terjawab Misteri Cek Rp2 Triliun yang Ditemukan KPK saat Geledah Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU