> >

Nilai Putusan MK Cacat Hukum, Yusril: Saya Percaya Gibran Ambil Langkah Paling Bijaksana

Rumah pemilu | 17 Oktober 2023, 21:01 WIB
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menilai putusan MK terkait batas usia Capres Cawapres cacat hukum, Selasa (17/10/2023) (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres dan cawapres mengandung cacat hukum.

Dia berharap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan ayahnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi), akan mengambil langkah bijaksana. 

"Walaupun saya katakan bahwa ini adalah putusan yang kontroversial dan mengandung cacat hukum di dalamnya, putusannya problematik, ya kita serahkan kepada beliau dan saya percaya Bapak Jokowi dan sebagai kepala keluarga dan Mas Gibran tentu akan mengambil kebijakan paling bijaksana di tengah-tengah kemungkinan reaksi yang makin luas akibat dari putusan yang kontroversial ini," ungkapnya di Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Seperti diberitakan, pada Senin (16/10), MK mengabulkan gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

MK kini membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

Baca Juga: Usai Putusan MK Gibran Dipanggil untuk Bertemu Sekjen PDIP, Bahas Apa?

Yusril menilai putusan MK tersebut mengubah peta politik menjelang Pilpres 2024 secara drastis.

Pasalnya, hal itu membuat Gibran yang saat ini berumur 36 tahun, bisa maju menjadi capres atau cawapres pada Pilpres 2024.

"Saya kira putusan MK yang terakhir yang keempat yang nomor 90 itu memang mengubah peta politik secara drastis ya karena memang membuka kesempatan bagi Pak Gibran untuk maju," ungkap Yusril yang juga pakar hukum tata negara, dikutip dari video KOMPAS TV.

"Apakah Pak Gibran akan memanfaatkan putusan MK itu untuk benar-benar maju atau tidak maju? Ya kita serahkan beliau."

Yusril berencana mengungkapkan kritik terkait putusan MK tersebut dalam rapat Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Seperti diketahui, PBB saat ini tergabung dalam KIM yang juga beranggotakan Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, dan sejumlah partai nonparlemen.

Belakangan muncul isu Gibran akan menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto, capres yang diusung KIM, pada Pilpres 2024.

Terkait hak itu, Yusril mengatakan akan melihat dahulu reaksi para ketua umum partai politik yang tergabung dalam KIM.

"Saya tahu putusan MK itu problematik. Saya tahu implikasi-implikasinya dan kalau dilaksanakan bisa kontroversial dan saya akan sampaikan itu kepada rapat koalisi dan kita lihat nanti pandangan dari ketua-ketua partai yang lain," tutur Yusril.

Baca Juga: Besok, PDI-P akan Umumkan Nama Bakal Cawapres Pendamping Ganjar Pranowo

Kendati demikian, apabila nantinya para ketua parpol yang tergabung dalam KIM tetap akan mengusung Gibran sebagai cawapres Prabowo, ia mengatakan akan menghormati keputusan tersebut.

"Andai pun dikatakan bahwa meskipun kontroversial, kita jalan terus mengajukan Pak Gibran. Ya saya sebagai anggota koalisi mengatakan akan menghormati keputusan itu, karena dalam demokrasi dengan orang yang kalah harus ikut orang yang menang."

"Jadi kalau misalnya ada sembilan orang mengambil keputusan, tujuh orang setuju, dua nggak, yang nggak setuju kan nggak boleh ngambek, yang nggak setuju itu harus tunduk kepada keputusan mayoritas," ucapnya.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU