> >

Nilai Putusan MK Cacat Hukum, Yusril: Saya Percaya Gibran Ambil Langkah Paling Bijaksana

Rumah pemilu | 17 Oktober 2023, 21:01 WIB
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menilai putusan MK terkait batas usia Capres Cawapres cacat hukum, Selasa (17/10/2023) (Sumber: Kompas TV)

Yusril berencana mengungkapkan kritik terkait putusan MK tersebut dalam rapat Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Seperti diketahui, PBB saat ini tergabung dalam KIM yang juga beranggotakan Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, dan sejumlah partai nonparlemen.

Belakangan muncul isu Gibran akan menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto, capres yang diusung KIM, pada Pilpres 2024.

Terkait hak itu, Yusril mengatakan akan melihat dahulu reaksi para ketua umum partai politik yang tergabung dalam KIM.

"Saya tahu putusan MK itu problematik. Saya tahu implikasi-implikasinya dan kalau dilaksanakan bisa kontroversial dan saya akan sampaikan itu kepada rapat koalisi dan kita lihat nanti pandangan dari ketua-ketua partai yang lain," tutur Yusril.

Baca Juga: Besok, PDI-P akan Umumkan Nama Bakal Cawapres Pendamping Ganjar Pranowo

Kendati demikian, apabila nantinya para ketua parpol yang tergabung dalam KIM tetap akan mengusung Gibran sebagai cawapres Prabowo, ia mengatakan akan menghormati keputusan tersebut.

"Andai pun dikatakan bahwa meskipun kontroversial, kita jalan terus mengajukan Pak Gibran. Ya saya sebagai anggota koalisi mengatakan akan menghormati keputusan itu, karena dalam demokrasi dengan orang yang kalah harus ikut orang yang menang."

"Jadi kalau misalnya ada sembilan orang mengambil keputusan, tujuh orang setuju, dua nggak, yang nggak setuju kan nggak boleh ngambek, yang nggak setuju itu harus tunduk kepada keputusan mayoritas," ucapnya.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU