> >

Nilai Putusan MK Cacat Hukum, Yusril: Saya Percaya Gibran Ambil Langkah Paling Bijaksana

Rumah pemilu | 17 Oktober 2023, 21:01 WIB
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menilai putusan MK terkait batas usia Capres Cawapres cacat hukum, Selasa (17/10/2023) (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres dan cawapres mengandung cacat hukum.

Dia berharap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan ayahnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi), akan mengambil langkah bijaksana. 

"Walaupun saya katakan bahwa ini adalah putusan yang kontroversial dan mengandung cacat hukum di dalamnya, putusannya problematik, ya kita serahkan kepada beliau dan saya percaya Bapak Jokowi dan sebagai kepala keluarga dan Mas Gibran tentu akan mengambil kebijakan paling bijaksana di tengah-tengah kemungkinan reaksi yang makin luas akibat dari putusan yang kontroversial ini," ungkapnya di Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Seperti diberitakan, pada Senin (16/10), MK mengabulkan gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

MK kini membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

Baca Juga: Usai Putusan MK Gibran Dipanggil untuk Bertemu Sekjen PDIP, Bahas Apa?

Yusril menilai putusan MK tersebut mengubah peta politik menjelang Pilpres 2024 secara drastis.

Pasalnya, hal itu membuat Gibran yang saat ini berumur 36 tahun, bisa maju menjadi capres atau cawapres pada Pilpres 2024.

"Saya kira putusan MK yang terakhir yang keempat yang nomor 90 itu memang mengubah peta politik secara drastis ya karena memang membuka kesempatan bagi Pak Gibran untuk maju," ungkap Yusril yang juga pakar hukum tata negara, dikutip dari video KOMPAS TV.

"Apakah Pak Gibran akan memanfaatkan putusan MK itu untuk benar-benar maju atau tidak maju? Ya kita serahkan beliau."

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU