> >

MK Pastikan Syarat Capres-Cawapres Pernah Jadi Kepala Daerah Berlaku di Pilpres 2024

Hukum | 16 Oktober 2023, 17:24 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, kampanye politik yang dilakukan di sekolah atau fasilitas serupa lainnya, pasti menyesuaikan dengan tema pendidikan. Adapun MK telah membolehkan kampanye politik dilakulan sekolah selama tak pakai atribut kampanye. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan persyaratan capres-cawapres yang pernah menjadi kepala daerah berlaku untuk Pilpres 2024 mendatang. 

Hal ini setelah MK mengabulkan permohonan uji materil diajukan seorang mahasiswa asal Kota Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A. terkait batasan usia capres-cawapres dalam pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Perkara itu Bernomor 90/PUU-XXI/2023.

"Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya," kata Hakim MK, Guntur Hamzah saat sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Baca Juga: MK Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres yang Berpengalaman sebagai Kepala Daerah

Menurut dia, ini perlu dijelaskan agar tak ada lagi keraguan dari pelaksana undang-undang dalam menyelenggarakan pesta demokrasi nanti.

"Hal ini penting ditegaskan Mahkamah agar tidak timbul keraguan mengenai penerapan Pasal a quo dalam menentukan syarat keterpenuhan usia minimal calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana rumusan dalam amar putusan a quo," kata Guntur.

Sebelumnya, MK menerima uji materi yang diajukan seorang mahasiswa asal Kota Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A. terkait batasan usia capres-cawapres dalam pasal 169 huruf q UU Pemilu. Perkara itu Bernomor 90/PUU-XXI/2023.

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

"Mengadili: 1. Mengabulkan permohonoan pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 610 yang menyatakan, "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan dipilih melaluli pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman di gedung MK, Senin (16/10/2023).

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin soal MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Pemerintah Menerima

"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah," kata Anwar.

"3. Memerintahkan permuatan putusan ini dalam Berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," sambungnya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU