MK Pastikan Syarat Capres-Cawapres Pernah Jadi Kepala Daerah Berlaku di Pilpres 2024
Hukum | 16 Oktober 2023, 17:24 WIBBaca Juga: Wapres Ma'ruf Amin soal MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Pemerintah Menerima
"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah," kata Anwar.
"3. Memerintahkan permuatan putusan ini dalam Berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," sambungnya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV