> >

Kejaksaan Agung Tangkap Sadikin Rusli, Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Hukum | 15 Oktober 2023, 11:47 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap pihak swasta, Sadikin Rusli pada Sabtu (14/10/2023) di Surabaya, Jawa Timur, diduga terlibat dalam kasus suap BTS Kominfo. (Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung.)

JAKARTA, KOMPA.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagun menangkap pihak swasta, Sadikin Rusli (SR) pada Sabtu (14/10/2023) di Surabaya, Jawa Timur.

Sadikin terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Sadikin merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Informasi ini disampaikan epala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (15/10/2023).

"Tim Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saksi SR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi, pada penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Ketut.

"Selanjutnya, SR diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian, SR dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung," jelasnya.

Penangkapan juga diiringi dengan penggeledahan di kediaman Sadikin di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur pada pukul 10.00 WIB.

Namun, Kejagung tak menjelaskan terkait hasil penggeledahan tersebut.

Ketut hanya mengatakan, berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan, tim penyidik menetapkan status Sadikin dari awalnya saksi menjadi tersangka.

Baca Juga: Update Kasus BTS 4G Kominfo: Kejagung Cegah Sejumlah Saksi Pergi ke Luar Negeri

Hal itu tercatat dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023.

"Tersangka SR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujarnya.

Adapun Sadikin ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan sejak Minggu (15/10/2023).

Lebih lanjut Ketut mengatakan, dalam perkara ini, Sadikin diduga terbukti melawan hukum sebagai perantara saweran dalam proyek tersebut ke berbagai pihak sebesar Rp40 miliar. 

"Peran tersangka SR yakni telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar Rp40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana daritersangka IH melalui tersangka WP," ucap Ketut.

Akibatnya, Sadikin dijerat dengan pasal15 atau Pasal 12Batau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Kejagung Buka Opsi Usut Kasus Baru Proyek BTS 4G Kominfo, Bisa Korupsi atau Perintangan Penyidikan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU