> >

Kejaksaan Agung Tangkap Sadikin Rusli, Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Hukum | 15 Oktober 2023, 11:47 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap pihak swasta, Sadikin Rusli pada Sabtu (14/10/2023) di Surabaya, Jawa Timur, diduga terlibat dalam kasus suap BTS Kominfo. (Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung.)

Hal itu tercatat dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023.

"Tersangka SR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujarnya.

Adapun Sadikin ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan sejak Minggu (15/10/2023).

Lebih lanjut Ketut mengatakan, dalam perkara ini, Sadikin diduga terbukti melawan hukum sebagai perantara saweran dalam proyek tersebut ke berbagai pihak sebesar Rp40 miliar. 

"Peran tersangka SR yakni telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar Rp40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana daritersangka IH melalui tersangka WP," ucap Ketut.

Akibatnya, Sadikin dijerat dengan pasal15 atau Pasal 12Batau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Kejagung Buka Opsi Usut Kasus Baru Proyek BTS 4G Kominfo, Bisa Korupsi atau Perintangan Penyidikan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU