> >

RPP Kesehatan Dinilai Ancam Perekonomian Ekosistem Tembakau, Pembahasan Diminta Libatkan Publik

Hukum | 13 Oktober 2023, 16:45 WIB
P3M menggelar Halaqah nasional membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif, Kamis (12/10/2023). (Sumber: istimewa.)

Baca Juga: Polemik Pengesahan RUU Kesehatan, Menkes: Saya Terbuka untuk Keluhan dan Masukan

"Juga kontribusi terhadap penerimaan negara cukup besar antara lain dari pendapatan cukai tahun 2022 sebesar Rp. 218,6 T (belum termasuk pajak-pajak) sehingga IHT merupakan komoditi tunggal yang memiliki kontribusi terbesar bagi penerimaan negara dan menyumbang devisa sebesar US$ 1,1 Milyar," jelasnya.

"Padahal kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah melalui berbagai regulasi dalam rangka pengendalian IHT telah cukup berhasil," sambungnya.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut, dalam Halaqoh Nasional yang membahas RPP terkait Pengamanan Zat Adiktif tersebut, P3M bersama jejaring aliansi masyarakat sipil, asosiasi petani dan industri tembakau, akademisi, tenaga kesehatan serta tokoh agama, bersepakat merekomendasikan lima hal :

Pertama, pembahasan RPP pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif harus  melibatkan partisipasi publik secara luas dan berimbang. Selain itu juga mengeluarkan pasal-pasal terkait Pengamanan Zat Adiktif dari draft RPP 2023 serta dibahas secara terpisah.

Hal ini dikarenakan  draft yang ada bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan UU Perkebunan, serta mengancam dan berpotensi mematikan bagi kelangsungan ekosistem dan tata niaga pertembakauan

Kedua, peraturan pemerintah tentang pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait pengaman zat adiktif merupakan kebijakan pemerintah yang harus mengacu pada prinsip atau kaidah kemaslahatan umat secara umum, yaitu kebijakan negara atau pemerintah harus mengacu pada kemaslahatan.

Ketiga, perumusan RPP harus mengacu pada prinsip-prinsip Pengayoman, Kemanusiaan, Kebangsaan, Kekeluargaan, Kenusantaraan, Bhineka Tunggal Ika, Keadilan, Kesamaan Kedudukan Dalam Hukum Dan Pemerintahan, Ketertiban Dan Kepastian Hukum, Dan/Atau Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan, sebagaimana amanat dalam pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

 

Keempat, pemerintah bersama multi-stakeholder merumuskan pasal-pasal alternatif terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang non-diskriminatif, lebih berkeadilan dan berkedaulatan. 

Kelima, P3M sebagai inisiator Halaqoh Nasional mendorong terbangunnya jejaring aliansi masyarakat sipil, asosiasi, akademisi, serta tokoh agama untuk advokasi kebijakan tembakau di pusat dan daerah.

Baca Juga: Puan Soal Pengesahan RUU Kesehatan Jadi Undang-undang: Kalau Kurang Puas Masih ada MK

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU