> >

Tangkap Syahrul Yasin Limpo di Apartemen di Kebayoran Baru, KPK Beberkan Alasannya

Hukum | 12 Oktober 2023, 20:35 WIB
KPK menangkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo di salah satu aprtemen di Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (12/10/2023) (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo di salah satu apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (12/10/2023) malam.

Syahrul merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan.

Penjelasan itu disampaikan oleh juru bicara KPK Ali Fikri pada wartawan.

“Di sebuah apartemen di Kebayoran Baru,” jelasnya.

Ali menjelaskan, pihaknya menangkap Syahrul karena yang berangkutan tidak hadir di KPK pada hari ini.

Ia menegaskan, pihaknya melakukan analisis ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, bahwa ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana.

Baca Juga: [BREAKING NEWS] Kapan dan Di Mana KPK Jemput Paksa Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo?

“Misalnya kekhawatiran melarikan diri, kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti. Hal itu yang kemudian menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke Gedung Merah Putih KPK.”

Dalam keterangannya Ali juga membenarkan adanya panggilan terhadap Syahrul pada tanggal 13 Oktober 2023.

“Betul, ada panggilan itu tetapi ini masih dalam rangkaian yang kemarin tentunya ya, bahwa kami mendapatkan informai bahwa yang bersangkutan sudah di Jakarta sejak tadi malam.”

“Saya pikir sesuai dengan komitmennya yang kemarin kami sampaikan bahwa dia akan kooperatif, semestinya datang, kan begitu ya, hari ini ke KPK untuk menemui tim penyidik KPK,” tambahnya.

Tapi ternyata hingga tadi sore Syahrul tidak juga muncul di Gedung Merah Putih.

Oleh sebab itu, lanjut dia ada alasan hukum berdasarkan analisis tim penyidik untuk melakukan penangkapan.

“Oleh karena itu tentu sekali lagi ada alasan hukum, bagaimana kemudian analisis dari tim penyidik KPK dilakukan untuk berikutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka dimaksud.”

“Kami melihat dari perkembangan yang ada, ada alasan-alasan hukum yang kemudian kami harus segera melakukan tindakan, melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” tambahnya.

Berdasarkan pantauan jurnalis Kompas TV Asri Gunawan di lokasi, Syahrul tiba di Gedung KPK sekitar pukul 19.18 WIB.

Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, KPK secara resmi mengumumkan SYL, mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Pengumuman penetapan SYL sebagai tersangka tersebut dilaksanakan Rabu (11/10/2023) oleh Pimpinan KPK Johanis Tanak.

Johanis menyebut pihaknya melakukan penyidikan perkara dugaan tindakan pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan.

“Termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI,” bebernya dalam konferensi pers.

Setelah diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan, KPK  menetapkan dan mengumumkan sejumlah tersangka.

 

“Satu, SYL, Menteri Pertanian RI periode 2019-2024, kedua KS, Sekretaris Jenderal Kementan RI, dan MH, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian,” bebernya.

Baca Juga: BREAKING NEWS - Penampakan Syahrul Yasin Limpo Usai Dijemput Paksa KPK

Dalam penjelasannya, Johanis mengatakan, dalam masa kepemimpinannya sebagai Mentan, SYL mengangkat KS selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian dan MH sebagai Direktur Alat dan Mesin pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian

“SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran  di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya,” kata dia.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU