Tangkap Syahrul Yasin Limpo di Apartemen di Kebayoran Baru, KPK Beberkan Alasannya
Hukum | 12 Oktober 2023, 20:35 WIBOleh sebab itu, lanjut dia ada alasan hukum berdasarkan analisis tim penyidik untuk melakukan penangkapan.
“Oleh karena itu tentu sekali lagi ada alasan hukum, bagaimana kemudian analisis dari tim penyidik KPK dilakukan untuk berikutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka dimaksud.”
“Kami melihat dari perkembangan yang ada, ada alasan-alasan hukum yang kemudian kami harus segera melakukan tindakan, melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” tambahnya.
Berdasarkan pantauan jurnalis Kompas TV Asri Gunawan di lokasi, Syahrul tiba di Gedung KPK sekitar pukul 19.18 WIB.
Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, KPK secara resmi mengumumkan SYL, mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Pengumuman penetapan SYL sebagai tersangka tersebut dilaksanakan Rabu (11/10/2023) oleh Pimpinan KPK Johanis Tanak.
Johanis menyebut pihaknya melakukan penyidikan perkara dugaan tindakan pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan.
“Termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI,” bebernya dalam konferensi pers.
Setelah diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan, KPK menetapkan dan mengumumkan sejumlah tersangka.
“Satu, SYL, Menteri Pertanian RI periode 2019-2024, kedua KS, Sekretaris Jenderal Kementan RI, dan MH, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian,” bebernya.
Baca Juga: BREAKING NEWS - Penampakan Syahrul Yasin Limpo Usai Dijemput Paksa KPK
Dalam penjelasannya, Johanis mengatakan, dalam masa kepemimpinannya sebagai Mentan, SYL mengangkat KS selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian dan MH sebagai Direktur Alat dan Mesin pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV