Ditetapkan Tersangka Begini Konstruksi Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo di Kementan
Hukum | 12 Oktober 2023, 07:15 WIBJAKARTA. KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus gratifikasi dan penerimaan uang setoran dari pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).
Selain Syahrul KPK menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Muhammad Hatta (MH) sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Syahrul Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta diduga menerima uang Rp13,9 miliar dari setoran pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementan.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan kasus gratifikasi dan penerimaan uang ini bermula saat KPK mendapat informasi adanya dugaan korupsi saat Syahrul Limpo mendapat jabatan Menteri Pertanian periode 2019-2024.
Dalam kepemimpinannya Syahrul menunjuk KS sebagai Sekjen Kementan dan MH sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan.
Baca Juga: KPK: SYL Gunakan Setoran untuk Kebutuhan Pribadi dan Keluarga, Cicil Kartu Kredit dan Mobil Alphard
Seiring berjalannya waktu, Syahrul Limpo ternyata membuat kebijakan personal yakni adanya pungutan maupun setoran bagi pejabat di lingkungan Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga inti.
Untuk menjalankan kebijakan personal tersebut, Syahrul menugaskan KS dan MH untuk melakukan penarikan uang dari unit Eselo I dan Eselon II dalam bentuk tunai, transfer hingga dalam bentuk barang maupun jasa.
"Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang para vendor yang mendapat proyek di Kementan," ujar Johanis Tanak saat jumpa pers di gedung KPK, Rabu (11/10/2023) malam dikutip dari program Breaking News KompasTV.
Lebih lanjut Johanis Tanak menjelaskan dalam kebijakan tersebut, Syahrul Limpo sudah mematok uang setoran yang diminta dari masing-masing unit di Kementan.
Besarannya mulai dari 40 ribu dolar Amerika Serikat (AS) hingga 10 ribu dolar AS. Jika dikonversi ke rupiah dengan hitungan 1 dolar AS Rp15.678 besarannya mencapai Rp62.713.600 hingga Rp156.784.000.
Baca Juga: Lawan KPK, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka
Uang tersebut diberikan rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan uang asing. Sejauh ini total uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sebesar Rp13,9 miliar. Namun penyidik masih terus menelusuri jumlah pasti uang yang diterima ketiga tersangka tersebut.
"Penggunaan uang oleh SYL yang diketuai KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," ujar Johanis.
Adapun dalam kasus ini KPK telah menahan KS selama 20 hari pertama di Rutan KPK terhitung mulai Rabu (11/10) malam, sedangkan Syahrul dan Hatta diminta untuk kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan KPK.
Atas perbuatannya Syahrul, Kasdi dan Hatta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU 20 Tahun 2001 tentang Perubaha atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV