> >

Ditetapkan Tersangka Begini Konstruksi Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo di Kementan

Hukum | 12 Oktober 2023, 07:15 WIB
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat mengumumkan penetapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus gratifikasi dan penerimaan uang setoran dari pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu (11/10/2023) malam. (Sumber: KompasTV)

Besarannya mulai dari 40 ribu dolar Amerika Serikat (AS) hingga 10 ribu dolar AS. Jika dikonversi ke rupiah dengan hitungan 1 dolar AS Rp15.678 besarannya mencapai Rp62.713.600 hingga Rp156.784.000.

Baca Juga: Lawan KPK, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka

Uang tersebut diberikan rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan uang asing. Sejauh ini total uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sebesar Rp13,9 miliar. Namun penyidik masih terus menelusuri jumlah pasti uang yang diterima ketiga tersangka tersebut. 

"Penggunaan uang oleh SYL yang diketuai KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," ujar Johanis. 

Adapun dalam kasus ini KPK telah menahan KS selama 20 hari pertama di Rutan KPK terhitung mulai Rabu (11/10) malam, sedangkan Syahrul dan Hatta diminta untuk kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan KPK.

Atas perbuatannya Syahrul, Kasdi dan Hatta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU 20 Tahun 2001 tentang Perubaha atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU