> >

Ditetapkan Tersangka Begini Konstruksi Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo di Kementan

Hukum | 12 Oktober 2023, 07:15 WIB
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat mengumumkan penetapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus gratifikasi dan penerimaan uang setoran dari pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu (11/10/2023) malam. (Sumber: KompasTV)

JAKARTA. KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus gratifikasi dan penerimaan uang setoran dari pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan). 

Selain Syahrul KPK menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Muhammad Hatta (MH) sebagai tersangka dalam kasus yang sama. 

Syahrul Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta diduga menerima uang Rp13,9 miliar dari setoran pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementan. 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan kasus gratifikasi dan penerimaan uang ini bermula saat KPK mendapat informasi adanya dugaan korupsi saat Syahrul Limpo mendapat jabatan Menteri Pertanian periode 2019-2024.

Dalam kepemimpinannya Syahrul menunjuk KS sebagai Sekjen Kementan dan MH sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan.

Baca Juga: KPK: SYL Gunakan Setoran untuk Kebutuhan Pribadi dan Keluarga, Cicil Kartu Kredit dan Mobil Alphard

Seiring berjalannya waktu, Syahrul Limpo ternyata membuat kebijakan personal yakni adanya pungutan maupun setoran bagi pejabat di lingkungan Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga inti. 

Untuk menjalankan kebijakan personal tersebut, Syahrul menugaskan KS dan MH untuk melakukan penarikan uang dari unit Eselo I dan Eselon II dalam bentuk tunai, transfer hingga dalam bentuk barang maupun jasa. 

"Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang para vendor yang mendapat proyek di Kementan," ujar Johanis Tanak saat jumpa pers di gedung KPK, Rabu (11/10/2023) malam dikutip dari program Breaking News KompasTV.

Lebih lanjut Johanis Tanak menjelaskan dalam kebijakan tersebut, Syahrul Limpo sudah mematok uang setoran yang diminta dari masing-masing unit di Kementan.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU